Tidak dilibatkan dalam kesepakatan damai, Tim BPPH Bekasi merasa tidak dihargai
Reportase : Haris Pranatha
Editor : Andi S.
Bekasi, Jabar – Indonesia || Tim kuasa hukum kecewa tidak dilibatkan dalam kesepakatan damai atas korban Abdullah yang saat ini masih tercatat sebagai anggota PP PAC Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Abdullah, saat ini sedang ditangani oleh tim Kuasa hukum dari BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi.
Terkait upaya perdamaian atas kasus pengeroyokan yang menjadi penyebab hilangnya nyawa korban Abdullah, ketua tim kuasa hukum Udi Jaelani SH MH menyatakan sangat heran dan kaget atas informasi yang diterima.
Pasalnya menurut Udi Jaelani, informasi tersebut hanya didapatkan dari penyidik pasca upaya kesepakatan perdamaian telah dilakukan.
Lanjut Udi menuturkan bahwa kabar tentang upaya perdamaian tersebut, bukan diterima langsung dari pihak penyidik, akan tetapi didapat dari keterangan Sekretaris BPPH Wawan Hermawan, SH.
“Sebagai kuasa hukum keluarga korban, saya merasa kaget setelah tadi sore sekitar pukul, 15:00 WIB, mendatangi Polres Bekasi Kota dan mendapatkan keterangan dari pihak penyidik Jatanras Polres Kota Bekasi bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak Tanpa melibatkan Kuasa Hukum dari BPPH Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Namun demikian Udi berjanji akan mengawal proses hukum yang sementara berlangsung hingga tuntas.
Udi lanjut menegaskan, upaya perdamaian tidak akan menggugurkan proses hukum pidananya.
“Maka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi kami akan mengawal kasus ini dengan segala upaya agar pelaku dihukum seberat beratnya. Pada prinsipnya dalam hukum pidana, perdamaian tidak bisa menggugurkan proses penegakan hukumnya,” imbuhnya.
Atas upaya perdamaian tersebut Udi menyatakan, Pihaknya merasa tidak dihargai dan dikesampingkan, karena tidak diikut sertakan dalam negosiasi damai itu.