Diduga “memangsa” UU, Manajemen PT PEI Resmi dilaporkan Ke Mapolres Lutim 

Poto ilustrasi eksploitasi terhadap tenaga kerja buruh

Reportase : Arsyad 

Editor : Andi S.

Poto bukti Laporan Eks Karyawan PT PEI atas ketidak jelasan pembayaran Gaji dan Dana Pembayaran BPJS Kenaga Kerjaan. (Dokumentasi Redaksi), Selasa (25/10/23)

Lutim, Sulsel – Indonesia || Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum manajemen PT. Petra Energi Internasional (PEI), berbuntut ke Mapolres Luwu Timur (Lutim).

Hal tersebut terungkap atas aksi sejumlah sejumlah eks karyawan PT. Petra Energi Internasional mendatangi Mapolres Luwu Timur (Lutim), melaporan pihak manajemen perusahaan tersebut, selasa (25/10/23).

Diketahui bahwa Petra Energy Internasional adalah salah satu sub kontraktor perusahaan industri tambang nikel PT.Vale Indonesia Tbk, yang selama beroperasi ini mengengolah biji nikel di Daerah Lutim.

Menurut keterangan yang dihimpun didaerah tersebut, manajemen perusahaan PEI dilaporkan atas kasus ketidak jelasan penyelesaian pembayaran upah gaji karyawan dan dana pembayaran BPJS Ketenaga Kerjaan yang hingga saat ini belum dibayarkan.

Sebagaimana yang diungkapkan Issak Yakub salaku pelapor sekaligus mewakili sejumlah eks karyawan PT.PEI, saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/23).

Dalam keterangannya, Issak megaku geram atas ulah pihak manajemen perusahaan yang hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik menyelesaikan pembayaran gaji karyawan dan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh perusahaan PT.PEI.

Issak lanjut membeberkan, jumlah eks karyawan PT.Petra Energi Internasional yang belum dibayarkan upah atau gajinya kurang lebih 100 orang.

“Saat ini data yang masuk ke kami Pak, ada kurang lebih seratus orang eks karyawan PT.Petra Energy Internasional semua ini bermasalah,

“Ada yang 2 bulan gajinya belum terbayarkan, ada yang 3 bulan, bahkan ada juga yang sampai 5 bulan tidak terbayarkan,” terang Issak.

Dia juga menyebutkan bukan hanya persoalan gaji saja, bahkan katanya, dana pembayaran BPJS ketenaga Kerjaanpun yang di potong dari gaji pokok karyawan ini juga belum dibayarkan oleh pihak perusahaan sampai ada yang 7 bulan tidak dibayarkan.

“inikan sudah tidak wajar kasihan karyawan yang sudah bekerja namun tidak mendapatkan haknya,” tandas Issak.

Masih kata Issak, sebelumnya, sejumlah eks karyawan yang disinyalir korban manajemen perusahaan tersebut telah melakukan upaya pendekatan persuasif terhadap pihak perusahaan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah lakukan komunikasi persuasif. persoalan ini telah dilakukan perundingan bifartip melalui Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu, namun hasilnya nihil,” ucap Issak.

“komunikasi ke PT.Vale bahkan teman teman juga sudah mekakukan aksi demonstrasi, namun tidak ada kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan.

“sikap ketidak pedulian manajemen perusahaan PT.PEI, sehingga kami sepakat untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum selanjutnya nanti kita lihat biar proses hukum yang berjalan,” tutur Issak.

Atas kondisi tersebut, sejumlah elemen masyarakat Daerah itu angkat bicara. Salah satu diantaranya, Jois.

Diketahui bahwa Jois merupakan salah seorang penggiat sosial yang hingga saat aktif memperjuangkan hak hak karyawan melalui elemen Serikat Buruh di Daerah Lutim.

Jois, menanggapi kondisi tersebut, menyatakan sangat menyangkan ulah pihak perusahan PT.PEI yang mengabaikan hak hak karyawan yang diperkirakan.

“Ini sudah tidak bisa lagi kita tolerir, sudah cukup teman teman karyawan membangun komunikasi persuasif kepada pihak perusahaan. Saya kira ini langkah tepat menumpuh jalur hukum. inikan sudah patut diduga perlakuan melawan hukum dan konsekwensinya adalah Pidana,” terang Jois.

Sebagaimana yang dimaksud adalah Undang undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan JO. Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, pasal 93 ayat 2 jo pasal 186 ayat 1, dan Undang undang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjan No. 24 tahun 2011 pasal 55, juncto pasal 374 KUHP.

Dalam perundang-undangan tersebut sangat jelas menguraikan sangsi berupa pidana paling tinggi 4 tahun hukuman penjara, dan denda hingga mencapai satu milyar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak manajemen PT PEI, terkait permasalahan eks karyawan tersebut.

 

Print Friendly, PDF & Email

About Author